Polisi Selidiki Kepemilikan Lahan yang Terbakar di Tanjung Raja Timur

OGAN ILIR – Jajaran Polsek Tanjung Raja kini tengah melakukan penyelidikan intensif untuk mengungkap siapa pemilik sah dari lahan semak belukar seluas seperempat hektar yang hangus terbakar di Kelurahan Tanjung Raja Timur, Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir. Proses hukum ini bergulir setelah tim gabungan berhasil menjinakkan berkas kobaran api di lokasi tersebut pada Senin sore (28/9/2026).Kapolsek Tanjung Raja, AKP Sondi Fraguna, S.H., M.Si., mengonfirmasi bahwa penelusuran status hukum tanah kosong tersebut menjadi prioritas pasca-pemadaman.
Sementara investigasi berjalan, kepolisian terus mengimbau masyarakat luas untuk tidak membuka atau membersihkan area hijau dengan metode pembakaran guna mencegah ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla).Peristiwa kebakaran itu sendiri awalnya terdeteksi oleh radar satelit yang menangkap indikasi titik panas (hotspot) pada koordinat 3.35904359S. 104.76722835E.
Merespons peringatan dini tersebut, 4 personel Polsek Tanjung Raja langsung diterjunkan ke titik lokasi kejadian pada pukul 14.00 WIB guna memutus potensi perluasan titik api.Dalam proses penanggulangan darurat di lapangan, aparat kepolisian berkolaborasi dengan 5 petugas Pemadam Kebakaran. Operasi penyekatan api juga berjalan taktis berkat sokongan fasilitas alat semprot sprayer yang disediakan oleh warga setempat.
Amukan api utama akhirnya berhasil diredam secara total dalam kurun waktu 90 menit, tepatnya pada pukul 15.30 WIB. Kendati situasi di area terdampak sudah berangsur kondusif, seluruh petugas gabungan dilaporkan tetap bersiaga di sekitar lokasi kejadian guna mengawasi kepulan asap tipis sisa pembakaran agar tidak memicu munculnya bara api baru.



