Sinergi Masyarakat dan Polsek Ungkap Pelaku Pencurian

Kinerja Polsek Tanjung Raja Patut Diapresiasi,
OGAN ILIR, apakabarsumsel.com — Komitmen menjaga keamanan warga kembali dibuktikan _Team Rajawali Unit Reskrim Polsek Tanjung Raja Polres Ogan Ilir_. Dua terduga pelaku pencurian rumah berhasil diringkus, Senin 14 September 2026 sekitar pukul 19.00 WIB.

Pelaku yang diamankan berinisial MS (29), warga Kelurahan Tanjung Raja dan HR (22), warga Desa Talang Balai Baru I, Kecamatan Tanjung Raja.Pengungkapan berawal dari laporan Juriati (53), warga LK I RT 01 Kelurahan Tanjung Raja. Rumah korban diketahui dibobol pada Selasa, 8 September 2026 sekitar pukul 01.00 WIB.
Saat kejadian korban sedang tidak berada di rumah.Informasi pertama kali diterima korban dari saksi Maryani pada pukul 18.44 WIB. Setelah dilakukan pengecekan, korban mendapati sejumlah barang miliknya hilang. Atas kejadian itu korban kemudian membuat laporan ke Polsek Tanjung Raja dengan LP Nomor: LP/B-72/IX/2026/SUMSEL/RES OI/SEK TGR tanggal 9 September 2026.Menindaklanjuti laporan tersebut,
Kapolsek Tanjung Raja AKP Sondi Fraguna, S.H., melalui Kanit Reskrim IPTU Ettah Yuliansyah, S.E.bersama Team Rajawali untuk melakukan penyelidikan. Hasilnya, petugas berhasil mengidentifikasi keberadaan kedua pelaku dan langsung melakukan penangkapan. Di hadapan petugas, keduanya mengakui telah melakukan aksi pencurian. Tim kemudian melakukan pengembangan untuk mengamankan barang bukti.Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita: 1 unit mesin cuci LG, 1 unit TV LED Panasonic 43″, 1 koper hitam merek Polo, 1 set blender, 1 buah sprei warna kuning, dan 1 kipas angin Maspion hitam.
AKP Sondi Fraguna mengatakan penangkapan ini adalah wujud respon cepat Polri terhadap laporan masyarakat.”Begitu laporan masuk kami langsung gerak. Alhamdulillah kedua pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti. Ini komitmen kami memberikan rasa aman,” kata AKP Sondi.
Kapolres Ogan Ilir AKBP Rizka Aprianti, S.H., S.I.K., M.H_ turut mengapresiasi kinerja Team Rajawali.”Kami pastikan setiap laporan akan ditangani dengan cepat dan profesional. Kepada masyarakat kami imbau untuk tetap waspada dan segera melapor bila melihat aksi kejahatan,” tegas AKBP Rizka.
Kini kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Tanjung Raja.
Penyidik menjerat keduanya dengan Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP* terkait pencurian dengan pemberatan. (M)


