Bawa Sajam ke Desa Belanti, Seorang Petani Diamankan Tim Rajawali Polsek Tanjung Raja

Bawa Sajam ke Desa Belanti, Seorang Petani Diamankan Tim Rajawali Polsek Tanjung Raja
OGAN ILIR – Tim Rajawali Unit Reskrim Polsek Tanjung Raja meringkus seorang pria berinisial BI (31) karena kedapatan membawa senjata tajam jenis pisau tanpa izin.
Petani asal Desa Kotadaro I, Kecamatan Rantau Panjang ini diamankan petugas saat berada di Desa Belanti, Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir, pada Sabtu (3/10/2026) dini hari sekira pukul 00.30 WIB.
Kapolsek Tanjung Raja, AKP Sondi Fraguna, S.H., M.Si., mengungkapkan bahwa penangkapan ini bermula dari adanya aduan masyarakat yang merasa resah dengan keberadaan seorang pria mencurigakan di kawasan Desa Belanti.
“Mendapat informasi tersebut, kami langsung menginstruksikan Kanit Reskrim Iptu Ettah Yuliansyah beserta anggota untuk melakukan penyelidikan di lapangan,” ujar AKP Sondi saat dikonfirmasi, Sabtu siang.
Begitu tiba di lokasi yang dilaporkan, petugas melihat gerak-gerik mencurigakan dari tersangka BI. Anggota Tim Rajawali kemudian mendekati pria tersebut untuk melakukan pengamanan dan pemeriksaan badan.
Hasil penggeledahan membuktikan kecurigaan petugas.
Polisi menemukan sebilah pisau merek USMAN dengan panjang sekitar 20 sentimeter lengkap dengan sarung kulit coklat yang disembunyikan di tubuh pelaku. Karena profesi tersangka tidak ada kaitannya dengan membawa senjata tajam di tempat umum, petugas langsung menggelandangnya ke Mapolsek Tanjung Raja.
“Pelaku beserta barang bukti satu bilah pisau bergagang kayu dan bersarung kulit telah kami amankan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tambah Kapolsek.
Atas perbuatannya, BI terancam dijerat Pasal 307 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana tanpa hak menguasai, membawa, memiliki, atau menyembunyikan senjata tajam.
Saat ini, pihak penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan (mindik) serta melakukan pemeriksaan intensif terhadap tersangka.



