Forkopimcam Sungai Pinang Patroli Karhutla di Desa Tanjung Serian, Tegaskan Larangan Bakar Lahan

OGAN ILIR – Polsek Tanjung Raja bersama Forkopimcam Sungai Pinang menggelar patroli gabungan antisipasi kebakaran hutan dan lahan di wilayah hukum Polsek Tanjung Raja, Sabtu 24 Oktober 2026.

Kegiatan yang merupakan tindak lanjut perintah Kapolda Sumsel melalui Kapolres Ogan Ilir tersebut dimulai pukul 12.30 WIB dan menyasar Desa Tanjung Serian Kecamatan Sungai Pinang sebagai wilayah yang dinilai rawan Karhutla.

Patroli dipimpin Kapolsek Tanjung Raja AKP Sondi Fraguna, S.H., M.Si. bersama unsur Tiga Pilar Desa, BPBD Ogan Ilir dan Masyarakat Peduli Api (MPA).

Kapolsek melalui Bhabinkamtibmas memberikan himbauan kepada masyarakat di sepanjang lokasi patroli.

Poin himbauan diantaranya larangan membuka atau membersihkan lahan pertanian dan perkebunan dengan cara membakar sekecil apapun, larangan membakar sampah atau sisa tanaman serta membuang puntung rokok sembarangan yang dapat merambat dan memicu kebakaran.

Petugas juga menegaskan adanya ancaman pidana penjara dan denda tanpa toleransi baik perorangan maupun korporasi bagi pelaku pembakaran lahan.

Dari hasil patroli gabungan, tim tidak menemukan adanya titik api di sepanjang rute yang dilalui.

Kegiatan berakhir pukul 13.30 WIB berjalan lancar, aman dan kondusif.