Headline: Terungkap! Komplotan Curanmor 14 TKP di Ogan Ilir Digulung Polisi, Satu Pelaku Buron

OGAN ILIR – Tim gabungan Kepolisian Resor (Polres) Ogan Ilir berhasil membongkar komplotan spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan masyarakat. Seorang tersangka berinisial M (19), warga Kelurahan Jua Jua, Kayu Agung, diringkus polisi setelah teridentifikasi terlibat dalam aksi pencurian di belasan lokasi berbeda.Penangkapan ini dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir AKP Rio Pranata Tarigan, S.TrK, SIK, MH., bersama Kanit Pidum Ipda Abriansyah, SH., dan Unit Reskrim Polsek Tanjung Raja di bawah pimpinan Iptu Ettah Yuliansyah, S.E. Tersangka M diamankan tanpa perlawanan di kediamannya pada Selasa, 29 September 2026.
Kasus ini terungkap berkat laporan seorang mahasiswa bernama Bram Hutabarat (19). Korban kehilangan sepeda motor Honda Vario 125 warna merah dengan nomor polisi BG 3945 JX saat sedang memarkirkan kendaraannya untuk mencetak tugas kuliah di sebuah jasa fotokopi di Jalan Nusantara, Kelurahan Timbangan, Indralaya Utara, pada Senin malam, 21 September 2026. Akibat pencurian tersebut, korban menderita kerugian materi sebesar Rp 18.000.000,-.Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan lapangan. Setelah mengantongi informasi valid mengenai keberadaan pelaku, tim gabungan bergerak cepat melakukan penyergapan di area Perumahan Cetak, Kayu Agung, Kabupaten Ogan Komering Ilir.
Dalam proses interogasi, tersangka M mengakui seluruh perbuatannya. Bahkan, ia membeberkan fakta mengejutkan bahwa dirinya telah melancarkan aksi pencurian dengan pemberatan (curanmor) di 14 tempat kejadian perkara (TKP) berbeda di wilayah Kabupaten Ogan Ilir. Saat beraksi, M dibantu oleh seorang rekannya berinisial A, yang kini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dan sedang dalam pengejaran intensif pihak kepolisian.
Dari hasil penggeledahan di rumah tersangka, petugas menyita sejumlah barang bukti pendukung kejahatan, antara lain:1 buah kunci letter Y.4 buah mata kunci letter Y yang telah dimodifikasi.1 unit sepeda motor Honda Vario warna abu-abu.Pakaian, helm, dan sandal yang digunakan tersangka saat melancarkan aksinya.Saat ini tersangka M telah resmi ditahan di Mapolres Ogan Ilir guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Pihak penyidik masih terus melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa saksi-saksi, serta memburu keberadaan satu pelaku lain yang masih buron. Atas perbuatannya, tersangka bakal dijerat pasal tentang pencurian dengan pemberatan (Curat) sesuai dengan hukum pidana yang berlaku.



