Forkopimcam Tanjung Raja Patroli Karhutla, Warga Diingatkan Ancaman Pidana Pembakar Lahan

Forkopimcam Tanjung Raja Patroli Karhutla, Warga Diingatkan Ancaman Pidana Pembakar Lahan
OGAN ILIR – Jajaran Polsek Tanjung Raja bersama Forkopimcam, Tiga Pilar Desa, BPBD dan Masyarakat Peduli Api (MPA) melaksanakan patroli pencegahan Karhutla di wilayah hukum Polsek Tanjung Raja, Senin 02 November 2026 siang.
Kegiatan yang dilaksanakan sekira pukul 12.30 WIB sampai dengan pukul 13.30 WIB tersebut merupakan tindak lanjut perintah Kapolda Sumsel melalui Kapolres Ogan Ilir AKBP Rizka Aprianti, S.H., S.I.K., M.H.
Patroli dipimpin Kapolsek Tanjung Raja AKP Sondi Fraguna, S.H., http://M.Si. yang diwakili Wakapolsek Tanjung Raja Ipda Ardiansyah Mulyadi, S.H. dengan melibatkan unsur Tiga Pilar Desa, BPBD Ogan Ilir dan MPA.
Sasaran patroli adalah lahan-lahan yang berpotensi terjadi kebakaran di Desa Skonjing, Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir.
Kapolsek Tanjung Raja melalui Wakapolsek mengatakan, dalam patroli tersebut pihaknya memberikan imbauan tegas kepada masyarakat.
“Kita larang warga membuka lahan pertanian atau perkebunan dengan cara membakar, sekecil apapun. Termasuk membakar sampah sisa tanaman dan membuang puntung rokok sembarangan yang bisa memicu api,” ujarnya.
Ia menegaskan, ada ancaman hukuman pidana penjara dan denda tanpa toleransi baik individu maupun korporasi yang terbukti membakar hutan dan lahan.
Dari hasil penyisiran di lapangan, tim gabungan memastikan tidak ditemukan titik api.
“Kegiatan patroli gabungan berlangsung lancar, aman dan kondusif. Tidak ditemukan titik api di sepanjang rute yang kita lalui,” tutupnya.



