Cegah Karhutla di Zona APL, Polsek Rantau Alai Mitigasi Lahan Rawa Semak di Desa Mekarsari

OGAN ILIR – Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Rantau Alai terus bergerak aktif memetakan dan mengantisipasi kerawanan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla). Kali ini, fokus mitigasi diarahkan pada kawasan Areal Penggunaan Lain (APL) yang didominasi vegetasi rawa dan semak belukar di kawasan Desa Mekarsari, Kecamatan Rantau Alai, Kabupaten Ogan Ilir, pada Rabu (23/9/2026).Langkah preventif ini dipimpin oleh tim patroli Polsek Rantau Alai yang diperkuat oleh lima personel Polri, yakni Aipda Rocky Menako, Aipda Tio Padli, Bripka Rully Saputra, Bripka Hendri Apriyadi, dan Briptu M. Chandra, dengan melibatkan langsung tiga warga lokal sebagai bentuk sinergi berbasis masyarakat.Penyisiran fisik dan pemetaan dilakukan pada lahan seluas 2 hektar yang berada di titik koordinat 3.4134477S, 104.7165486E.
Area tanah mineral ini menjadi perhatian serius lantaran tidak memiliki pasokan atau sumber air yang memadai, sementara aktivitas berkebun masyarakat di sekitar lokasi tergolong cukup padat. Kondisi tersebut diperparah oleh cuaca terik yang mencapai suhu 36°C, sehingga meningkatkan status potensi kebakaran menjadi tingkat sedang.
Kapolsek Rantau Alai, IPTU Muhammad Ibnu Irfan, S.H., menegaskan bahwa pengawasan ketat dilakukan guna meminimalkan risiko munculnya titik api (hotspot) di wilayah hukumnya.”Personel kami bergerak menyisir jalur dari Desa Mekarsari hingga ke Desa Sukananti Baru. Fokus utamanya adalah melakukan pendekatan humanis melalui sambang desa untuk mengingatkan para pekebun agar tidak menggunakan metode pembakaran saat membersihkan lahan,” ujar IPTU Ibnu Irfan.
Selain memberikan imbauan lisan, jajaran Bhabinkamtibmas Polsek Rantau Alai juga memperluas jangkauan edukasi dengan memasang spanduk larangan Karhutla serta mendistribusikan Maklumat Kapolda Sumsel secara masif. Di samping itu, pihak kepolisian juga mendorong optimalisasi peran Masyarakat Peduli Api (MPA) di tingkat desa agar selalu sigap dalam mendeteksi ancaman kebakaran secara dini.
Dari hasil peninjauan menyeluruh di lapangan dan pencatatan data terkini, tidak ditemukan adanya titik api (hotspot nihil) di seluruh wilayah hukum Polsek Rantau Alai.



