Cegah Kebakaran Lahan, Polsek Tanjung Raja Sisir Desa Talang Dukun Bersama Tiga Pilar dan BPBD

OGAN ILIR – Upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan diperkuat di wilayah Kecamatan Sungai Pinang. Pada Senin (26/10/2026) siang, tim gabungan turun langsung melakukan patroli di area yang dianggap rawan terbakar.
Fokus patroli kali ini berada di Desa Talang Dukun. Kawasan tersebut masuk wilayah hukum Polsek Tanjung Raja dan memiliki lahan perkebunan serta semak yang berpotensi mudah terbakar di musim kemarau.Patroli ini menindaklanjuti instruksi Kapolda Sumsel yang diteruskan Kapolres Ogan Ilir untuk mengintensifkan langkah pencegahan Karhutla di seluruh jajaran.Pelaksanaan di lapangan dipimpin Wakapolsek Tanjung Raja, Iptu Adriansyah Mulyadi, S.H. Ia didampingi Bhabinkamtibmas, Babinsa, perangkat desa, personel BPBD Ogan Ilir, dan relawan Masyarakat Peduli Api (MPA).Sambil menyusuri perkebunan dan permukiman, petugas berhenti di beberapa titik untuk berdialog dengan warga.
Edukasi langsung diberikan agar masyarakat tidak melakukan aktivitas berisiko.Kapolsek Tanjung Raja AKP Sondi Fraguna, S.H.,M.Si. dalam arahannya yang disampaikan melalui anggota Bhabinkamtibmas menegaskan tiga larangan utama: tidak membuka lahan dengan cara dibakar, tidak membakar sisa panen atau sampah di kebun, dan tidak membuang puntung rokok sembarangan.
Warga juga diingatkan konsekuensi hukumnya. Pelaku pembakaran hutan dan lahan, baik perorangan maupun korporasi, dapat diproses pidana dan dikenai denda berat tanpa toleransi.Hasil penyisiran selama satu jam, mulai pukul 13.00 hingga 14.00 WIB, menunjukkan kondisi aman.
Tim gabungan tidak menemukan titik api, asap mencurigakan, maupun bekas pembakaran baru di sepanjang jalur patroli.



