Dipicu Utang Rp50 Ribu, Juru Parkir Pasar Malam di Tanjung Raja Tusuk Pengendara

Dipicu Utang Rp50 Ribu, Juru Parkir Pasar Malam di Tanjung Raja Tusuk Pengendara
OGAN ILIR — Hanya karena perkara utang piutang sebesar Rp50.000, seorang juru parkir pasar malam berinisial AS (25) nekat melakukan penganiayaan berat menggunakan senjata tajam. Aksi penusukan ini terjadi di area parkir luar festival pasar malam yang berlokasi di Lapangan Bola, Jalan Olahraga, Kelurahan Tanjung Raja, Ogan Ilir, pada Sabtu (3/10/2026) malam.
Kapolsek Tanjung Raja, AKP Sondi Fraguna, mengungkapkan bahwa peristiwa bermula ketika istri korban, Hanita (30), menagih utang lama kepada pelaku di lokasi parkiran. Alih-alih membayar, pelaku justru membentak wanita tersebut. Melihat sang istri diperlakukan kasar, korban yakni Helmi (41) langsung menghampiri dan sempat menarik kerah baju pelaku untuk membela istrinya.

Keributan tersebut sempat dilerai hingga korban mengira permasalahan telah selesai. Namun, saat korban berjalan pergi sejauh 25 meter meninggalkan lokasi, pelaku yang diselimuti dendam tiba-tiba mengejar dari belakang dan langsung mengayunkan sebilah pisau.
Korban sempat berbalik arah dan menangkis serangan tersebut, tetapi sabetan senjata tajam tetap mengenai lengan kirinya hingga mengalami luka robek yang cukup parah.Usai kejadian, warga langsung melarikan korban ke Puskesmas Tanjung Raja untuk mendapatkan perawatan medis.
Menariknya, hanya berselang 15 menit setelah melakukan aksi nekatnya, pelaku yang ketakutan memilih datang dan menyerahkan diri ke Mapolsek Tanjung Raja pada pukul 19.45 WIB.
Saat ini, warga Tanjung Raja Barat tersebut telah dijebloskan ke sel tahanan untuk menjalani proses hukum. Polisi juga telah menyita barang bukti berupa sebilah pisau sepanjang 25 cm dan baju kaos milik korban yang robek.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait Tindak Pidana Penganiayaan.



