Polsek Tanjung Raja Bersama BPBD dan MPA Patroli Karhutla, Sosialisasi Ancaman Pidana Pembakar Lahan

OGAN ILIR – Antisipasi Karhutla, Polsek Tanjung Raja Polres Ogan Ilir menggelar patroli gabungan bersama unsur tiga pilar desa, BPBD Ogan Ilir dan Masyarakat Peduli Api pada Rabu 14 Oktober 2026.

Patroli gabungan dilaksanakan pukul 12.30 WIB sebagai tindak lanjut perintah Kapolda Sumsel melalui Kapolres Ogan Ilir, dipimpin Kapolsek Tanjung Raja AKP Sondi Fraguna, S.H., M.Si bersama Kapolpos Rantau Panjang.

Sasaran patroli adalah wilayah rawan Karhutla di wilayah hukum Polsek Tanjung Raja dengan titik fokus Desa Kotadaro I Kecamatan Rantau Panjang.

Di sepanjang lokasi patroli, Kapolsek melalui Bhabinkamtibmas menyampaikan larangan membuka lahan pertanian dan perkebunan dengan cara membakar, termasuk larangan membakar sampah dan membuang puntung rokok sembarangan.

Petugas juga menegaskan akan ada ancaman hukuman pidana penjara dan denda materi tanpa toleransi bagi individu maupun korporasi yang melakukan pembakaran hutan dan lahan.

Tim gabungan tidak menemukan titik api selama patroli berlangsung. Kegiatan berakhir pukul 13.30 WIB dalam keadaan aman kondusif dan lancar.