Sat Resnarkoba Polres Ogan Ilir Gagalkan Peredaran 20 Paket Sabu di Indralaya

OGAN ILIR – Peredaran narkoba jenis sabu di wilayah Indralaya berhasil digagalkan Sat Resnarkoba Polres Ogan Ilir. Seorang pengedar berinisial I Als S (40) diringkus di Desa Tanjung Sejaro Dusun III Kecamatan Indralaya, Rabu 14 Oktober 2026 sekira pukul 07.15 WIB.

Pelaku yang merupakan warga Bayat Ilir Kecamatan Bayung Lincir Kabupaten Musi Banyuasin diamankan oleh tim yang dipimpin Kanit Idik II Ipda Maulana Agus Salim, S.H., M.H. Penangkapan berdasarkan LP-A/69/X/2026/Sumsel/SPKT Polres OI/Narkoba.

Kasat Resnarkoba Polres Ogan Ilir Iptu Ahmad Surya, S.H mengungkapkan, pihaknya menerima informasi dari masyarakat pada Selasa 6 Oktober 2026 tentang aktivitas transaksi narkoba yang meresahkan warga di Tanjung Sejaro. Hasil penyelidikan mengarah kepada pelaku yang kerap bertransaksi di lokasi tersebut.

Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan, petugas berhasil menyita 20 paket sabu seberat 106,99 gram bruto, 57 pirek kaca, 4 bal klip plastik bening, 1 sekop warna hijau, 2 unit timbangan digital, uang Rp540.000, 1 kantong plastik hitam dan 1 unit motor Mio warna hitam BG 5903 EV yang diduga digunakan untuk bertransaksi.

Atas temuan tersebut pelaku diancam dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU RI No 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU RI No 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI No 1 Tahun 2023.

Guna kepentingan penyidikan, pelaku beserta barang bukti kini diamankan di Sat Resnarkoba Polres Ogan Ilir. Penyidik akan melakukan tes urine, uji labfor, pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya serta melengkapi administrasi penyidikan sebelum dilimpahkan ke JPU.