Tiga Tersangka Narkoba Polres OI P21, Sat Resnarkoba Serahkan ke JPU

OGAN ILIR – Sat Resnarkoba Polres Ogan Ilir melaksanakan tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti perkara narkotika ke Jaksa Penuntut Umum Kejari Ogan Ilir, Kamis 15 Oktober 2026 sekira pukul 13.00 WIB.

Kasat Resnarkoba Iptu Ahmad Surya, S.H menyampaikan, penyerahan dilakukan oleh personel Unit 1 dan Unit 2 setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh kejaksaan.

Tiga tersangka yang dilimpahkan yaitu AS (28) warga Indralaya dengan LP-A/44/VII/2026 tanggal 1 Juli 2026, T (39) warga Pemulutan dengan LP-A/47/VII/2026 tanggal 17 Juli 2026, dan U alias OM (53) warga Tanjung Raja Utara dengan LP-A/49/VII/2026 tanggal 21 Juli 2026.

Dinyatakan P21 berdasarkan surat Kejari Ogan Ilir Nomor B-2029/L.6.24/Enz.1/10/2026 tanggal 8 Oktober 2026 untuk AS, Nomor B-2046/L.6.24/Enz.1/10/2026 tanggal 12 Oktober 2026 untuk T, dan Nomor B-1978/L.6.24/Enz.1/09/2026 tanggal 28 September 2026 untuk U.

Ketiganya dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan atau Pasal 609 ayat (1) huruf a.

Saat ini para tersangka dan barang bukti telah menjadi kewenangan Kejaksaan Negeri Ogan Ilir untuk selanjutnya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri guna menjalani proses hukum selanjutnya.