Tiga Tersangka Kasus Curat dan Sajam di Tanjung Raja Dinyatakan P21

OGAN ILIR – Polsek Tanjung Raja melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti Tahap II ke Kejaksaan Negeri Ogan Ilir, Rabu 14 Oktober 2026 sekira pukul 15.00 WIB setelah berkas perkara dinyatakan lengkap P21.

Kapolsek Tanjung Raja AKP Sondi Fraguna, S.H.,M.Si mengatakan, ada tiga perkara yang dilimpahkan ke JPU. Pertama perkara pencurian dengan pemberatan berdasarkan LP/B-63/VIII/2026/Sumsel/Res OI/Sek Tanjung Raja tanggal 20 Agustus 2026.

Tersangka berinisial D I Alias K (27) warga Kelurahan Tanjung Raja Utara Kecamatan Tanjung Raja dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Berkasnya dinyatakan P21 dengan Nomor B-1986/L.6.24/Eoh.1/09/2026.

Perkara kedua yakni kepemilikan senjata tajam berdasarkan LP/A-05/VIII/2026 tanggal 26 Agustus 2026 dengan tersangka S Alias B (32) warga Kelurahan Tanjung Raja. Ia dijerat Pasal 307 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan dinyatakan P21 dengan Nomor B-1993/L.6.24/Eku.1/10/2026.

Perkara ketiga yakni curat berdasarkan LP/B-65/VIII/2026 tanggal 28 Agustus 2026 dengan tersangka A M (21) warga Kelurahan Jua-Jua Kecamatan Kayuagung Kabupaten OKI. Ia dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf g UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan P21 Nomor B-2008/L.6.24/Eoh.1/10/2026.

Dengan dilaksanakannya Tahap II ini, proses hukum selanjutnya menjadi kewenangan Kejaksaan Negeri Ogan Ilir. Polsek Tanjung Raja berkomitmen menuntaskan setiap perkara hingga ke pengadilan demi memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.