P21 Tiga Perkara, Polsek Tanjung Raja Limpahkan Tersangka Curat dan Sajam ke Kejaksaan

OGAN ILIR – Polsek Tanjung Raja melaksanakan Tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Ogan Ilir, Rabu 14 Oktober 2026 sekira pukul 15.00 WIB setelah berkas dinyatakan lengkap P21.
Kapolsek Tanjung Raja AKP Sondi Fraguna, S.H., M.Si menyampaikan, tiga perkara yang dilimpahkan terdiri dari dua kasus pencurian dengan pemberatan dan satu kasus kepemilikan senjata tajam.
Untuk perkara pertama LP/B-63/VIII/2026/Sumsel/Res OI/Sek Tanjung Raja tanggal 20 Agustus 2026 dengan tersangka D I alias K (27) warga Tanjung Raja Utara, dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. P21 Nomor B-1986/L.6.24/Eoh.1/09/2026.
Perkara kedua LP/A-05/VIII/2026 tanggal 26 Agustus 2026 dengan tersangka S alias B (32) warga Kelurahan Tanjung Raja, terkait kepemilikan sajam dijerat Pasal 307 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Dinyatakan P21 dengan Nomor B-1993/L.6.24/Eku.1/10/2026.
Sedangkan perkara ketiga LP/B-65/VIII/2026 tanggal 28 Agustus 2026 dengan tersangka A M (21) warga Jua-Jua Kayuagung OKI, terkait curat dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf g UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. P21 Nomor B-2008/L.6.24/Eoh.1/10/2026.
Kini ketiga tersangka beserta barang bukti telah menjadi kewenangan JPU Kejari Ogan Ilir. Polsek Tanjung Raja berkomitmen menuntaskan setiap laporan masyarakat hingga ke meja hijau demi memberikan kepastian hukum.



