Pelaku Pencurian Di Ringkus Aparat

Dunia kejahatan pencurian kendaraan bermotor kembali mendapat pukulan telak setelah jajaran penegak hukum bergerak cepat menindaklanjuti laporan warga. Berdasarkan lembar dokumen laporan resmi yang diteruskan kepada pimpinan institusi kepolisian, pengungkapan kasus tindak pidana pencurian ini dieksekusi oleh Team Rajawali Unit Reskrim Polsek Tanjung Raja pada hari Sabtu, 19 September 2026, sekira pukul 11.00 WIB, dengan mendasarkan pada penerapan hukum Pasal 476 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).Proses penegakan hukum ini berpayung pada Laporan Polisi Nomor: LP / B- 79 / IX / 2026 / SUMSEL / RES OI / SEK TGR yang diterbitkan tanggal 18 September 2026. Peristiwa kriminal tersebut dilaporkan berlangsung pada hari Kamis, 17 September 2026, sekitar pukul 16.30 WIB, mengambil tempat kejadian perkara di teras rumah korban yang berlokasi di Dusun II RT 03, Desa Pinang Jaya, Kecamatan Sungai Pinang, Kabupaten Ogan Ilir.Adapun pihak yang menjadi korban dalam insiden ini adalah seorang warga berprofesi petani bernama Ahmad Jumadi bin Ruslani, 29 tahun, beralamat di Dusun II RT 03 Desa Pinang Jaya, Kecamatan Sungai Pinang. Peristiwa pencurian tersebut sempat disaksikan oleh seorang saksi mata bernama Junaidi bin Muhammad Sarip, 21 tahun, belum bekerja, warga setempat. Sementara itu, pihak kepolisian berhasil mengamankan seorang pria terduga pelaku bernama Ari bin Sukri, 25 tahun, belum bekerja, yang tercatat sebagai warga RT 03 Kelurahan Ulak Kembahang, Kecamatan Lubuk Keliat, Kabupaten Ogan Ilir.Kronologi kejadian bermula pada hari Kamis, 17 September 2026, tatkala korban berada di dalam kediamannya dan mendengar deru mesin sepeda motor dihidupkan secara mendadak disusul suara laju kendaraan yang digeber kencang. Sontak, korban bergegas berlari keluar rumah dan mendapati satu unit sepeda motor miliknya telah dikendarai oleh orang tak dikenal. Tanpa membuang waktu, korban meminjam sepeda motor milik tetangga untuk melakukan pengejaran hingga ke ujung dusun namun kehilangan jejak. Korban lantas meminta bantuan warga untuk melakukan penyisiran, namun pencarian tersebut belum membuahkan hasil hingga ia kembali ke rumah sekitar pukul 19.00 WIB untuk melapor ke perangkat desa serta memeriksa rekaman kamera pengawas (CCTV). Dari penelusuran digital tersebut, seorang rekan korban bernama Afrizal mengenali sosok pelaku yang membawa kabur kendaraan sebagai Sdr. Ari bin Sukri.Rangkaian penangkapan bermula ketika anggota Reskrim Polsek Tanjung Raja menerima informasi pada hari Jum’at, 18 September 2026, sekira pukul 19.00 WIB, bahwa terduga pencuri motor milik Ahmad Jumadi telah diamankan oleh warga di Desa Pinang Jaya, Kecamatan Sungai Pinang. Menanggapi laporan tersebut, Kapolsek Tanjung Raja AKP Sondi Fraguna, S.H., M.Si., langsung memerintahkan serta memberikan Arahan Pimpinan Pasukan (APP) kepada Kanit Reskrim IPTU Ettah Yuliansyah, S.E., beserta tim untuk segera mendatangi lokasi. Setibanya di tempat kejadian, petugas mendapati tersangka memang benar telah diamankan warga dan yang bersangkutan mengakui perbuatannya, sehingga langsung digelandang ke Mapolsek Tanjung Raja untuk pemeriksaan lebih lanjut.Bersamaan dengan penangkapan tersebut, petugas menyita sejumlah barang bukti sah berupa satu buah BPKB sepeda motor Yamaha X-Ride, satu lembar STNK sepeda motor Yamaha X-Ride, sehelai baju kaos lengan pendek warna biru dongker, sehelai celana jeans panjang warna biru, satu buah masker warna putih, serta sebuah flashdisk yang memuat rekaman video CCTV. Sebagai langkah lanjutan, penyidik telah merumuskan rencana tindak lanjut yang mencakup pemeriksaan intensif terhadap tersangka, penyitaan barang bukti, serta melengkapi berkas administrasi penyidikan.



