Polres Ogan Ilir Sidik Kasus Pembakaran Lahan Tebu BUMN, Status Satu Terduga Pelaku Sebagai Saksi

INDRALAYA — Pihak kepolisian mengambil langkah hukum tegas dalam menangani kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang melanda area perkebunan tebu milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Kabupaten Ogan Ilir. Kasus yang menyeret seorang oknum karyawan ini kini telah resmi ditingkatkan ke tahap penyidikan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ogan Ilir.
Perkara ini bermula saat seorang pekerja dari PT Sinergi Gula Nusantara (SGN) Cinta Manis berinisial S diamankan. Ia diduga menjadi dalang di balik munculnya titik api di Petak 330 Afdeling 10 Rayon IV, Desa Siring Alam, Kecamatan Tanjung Raja, pada Rabu malam (23/9) sekitar pukul 18.30 WIB.
Aksi pembakaran tersebut sempat memicu ketegangan dan menyulut emosi warga sekitar. Guna menghindari aksi main hakim sendiri, warga setempat berinisiatif mengamankan S ke kediaman Sekretaris Desa Siring Alam. Personel Polsek Tanjung Raja yang bergerak cepat langsung menuju lokasi guna menenangkan situasi sekaligus mengevakuasi terduga pelaku ke Mapolres Ogan Ilir demi keamanan.
Kapolres Ogan Ilir AKBP Rizka Aprianti, melalui Kasat Reskrim AKP Rio Pranata Tarigan didampingi Kasi Humas Iptu Mansyur, menegaskan bahwa pihak kepolisian berkomitmen mengusut tuntas kasus ini hingga ke akarnya.
Selain memeriksa saksi-saksi secara mendalam, penyidik juga tengah menelusuri potensi adanya keterlibatan pihak atau pelaku lain dalam insiden ini. Proses hukum dipastikan akan berjalan objektif tanpa tebang pilih.
Sementara itu, pihak Humas Polres Ogan Ilir kembali mengingatkan masyarakat maupun sektor korporasi mengenai konsekuensi hukum yang sangat berat bagi pelaku karhutla.
Kepolisian menegaskan tidak akan memberikan toleransi dan akan menerapkan penegakan hukum secara agresif demi memberikan efek jera sekaligus menjaga kelestarian lingkungan di wilayah Ogan Ilir.



