Patroli 3 Pilar di Sungai Pinang, Kapolsek Tanjung Raja Ingatkan Ancaman Pidana Pembakar Lahan

TANJUNG RAJA – Polsek Tanjung Raja bersama unsur Forkopimcam Sungai Pinang melaksanakan patroli gabungan pencegahan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) pada Sabtu 17 Oktober 2026. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut perintah Kapolda Sumsel melalui Kapolres Ogan Ilir.

Patroli dimulai sekitar pukul 13.30 WIB dengan menyasar wilayah yang berpotensi karhutla di Desa Tanjung Serian Kecamatan Sungai Pinang. Patroli dipimpin Kapolsek Tanjung Raja AKP Sondi Fraguna, S.H., M.Si. bersama Tiga Pilar Desa, BPBD Ogan Ilir dan Masyarakat Peduli Api (MPA).

Di sepanjang rute patroli, Bhabinkamtibmas menyampaikan himbauan tegas kepada warga. Masyarakat dilarang membuka atau membersihkan lahan pertanian maupun perkebunan dengan cara membakar sekecil apapun, termasuk membakar sampah, sisa tanaman dan membuang puntung rokok sembarangan.

Kapolsek juga menegaskan adanya ancaman hukuman pidana penjara dan denda tanpa toleransi baik bagi individu maupun korporasi yang sengaja melakukan pembakaran lahan. Edukasi ini diberikan sebagai upaya preventif agar warga lebih sadar hukum.

Dari hasil patroli yang dilakukan, tim gabungan tidak menemukan adanya titik api di wilayah hukum Polsek Tanjung Raja. Seluruh jalur yang dilalui dalam kondisi aman dan tidak terindikasi karhutla.

Kegiatan patroli gabungan berakhir sekitar pukul 14.30 WIB berjalan lancar, aman dan kondusif. Polsek Tanjung Raja berkomitmen terus melakukan patroli pencegahan untuk menjaga kelestarian lingkungan.