Patroli Gabungan Malam Minggu, Polres Ogan Ilir Amankan Pria Bawa Sajam di Indralaya Utara

INDRALAYA – Tim gabungan Sat Reskrim Polres Ogan Ilir berhasil mengamankan seorang pria yang membawa senjata tajam saat pelaksanaan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) pada Sabtu malam 17 Oktober 2026 sekitar pukul 21.20 WIB.

Kegiatan KRYD yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Rio Pranata Tarigan, S.TrK., S.I.K., M.H. bersama Kanit Pidum IPDA Abriansyah, S.H. tersebut digelar di wilayah Desa Bakung, Kecamatan Indralaya Utara. Petugas melakukan pemeriksaan kendaraan dan orang untuk mencegah gangguan kamtibmas.

Pada saat itu petugas menghentikan seorang pengendara sepeda motor Honda PCX warna abu-abu yang melintas di Jalan Muchtar Saleh dekat Bengkel Yong Motor. Pengendara tersebut diketahui bernama Rusdi Afendi Bin Sopian, 51 tahun, petani warga Dusun III Desa Patra Tani, Muara Belida, Muara Enim.

Saat dilakukan penggeledahan, anggota menemukan satu bilah pisau sepanjang kurang lebih 11 cm dengan sarung berwarna coklat yang diselipkan di pinggang kiri pelaku. Penemuan tersebut dilakukan oleh personel yang tergabung dalam kegiatan KRYD.

Dari hasil interogasi awal, pelaku beralasan membawa pisau untuk berjaga-jaga jika terjadi sesuatu di jalan. Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 307 ayat (1) KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang penyalahgunaan senjata tajam.

Saat ini pelaku beserta barang bukti berupa satu unit sepeda motor dan satu bilah pisau telah diamankan di Mapolres Ogan Ilir untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.