Bawak Sajam Petani Asal Muara Enim Diamankan Satreskrim Polres Ogan Ilir

ILIR – Satuan Reserse Kriminal Polres Ogan Ilir mengamankan seorang pria yang kedapatan membawa senjata tajam saat Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD), Sabtu 17 Oktober 2026 sekira pukul 21.20 WIB di Jalan Desa Bakung, Kecamatan Indralaya Utara.

Pelaku diketahui berinisial RA (51), seorang petani asal Kecamatan Muara Belida, Kabupaten Muara Enim. Ia diamankan saat melintas di Jalan Muchtar Saleh dekat Bengkel Yong Motor mengendarai sepeda motor Honda PCX warna abu-abu.

Penangkapan berawal saat Tim Sat Reskrim bersama piket fungsi lainnya yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Rio Pranata Tarigan, S.TrK, S.I.K., M.H. dan Kanit Pidum IPDA Abriansyah, S.H. melaksanakan KRYD di sekitar Desa Bakung. Saat pemeriksaan kelengkapan kendaraan, petugas curiga dan melakukan penggeledahan badan.

Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan 1 bilah senjata tajam jenis pisau sepanjang 11 cm bergagang coklat dan bersarung coklat yang terselip di pinggang sebelah kiri pelaku. Barang bukti tersebut ditemukan oleh anggota yang turut dalam KRYD.

Kepada petugas, pelaku mengaku membawa pisau tersebut untuk menjaga diri apabila terjadi hal yang tidak diinginkan. Meski demikian, perbuatan tersebut dikategorikan sebagai tindak pidana penyalahgunaan senjata tajam sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Pasal 307 ayat (1) KUHP.

Pelaku beserta barang bukti 1 unit motor Honda PCX abu-abu dan 1 bilah pisau kemudian dibawa dan diamankan di Sat Reskrim Polres Ogan Ilir untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi akan melakukan pemeriksaan saksi, tersangka dan melengkapi administrasi penyidikan.