Polres Ogan Ilir Respons Cepat Laporan Karhutla, Kasat Intelkam dan Kapolsek Pemulutan Pimpin Pemadaman di Exit Tol Pemulutan

OGAN ILIR – Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) kembali terjadi di wilayah Kabupaten Ogan Ilir. Kali ini Karhutla terjadi di kawasan Exit Tol Pemulutan, tepatnya di Desa Teluk Kecapi, Kecamatan Pemulutan pada Sabtu malam 08 Oktober 2026 sekira pukul 18.00 WIB. Mendapat laporan dari masyarakat, Polres Ogan Ilir Polda Sumsel langsung bergerak cepat melakukan mitigasi di lokasi kejadian.

Selamat malam Komandan izin melaporkan, Kasat Intelkam Polres Ogan Ilir AKP Hendry Antonius bersama Kapolsek Pemulutan melaksanakan mitigasi Karhutla di Pintu Tol Exit Pemulutan. Personel gabungan Polres Ogan Ilir bersama petugas Hutama Karya (HK) langsung melakukan upaya pemadaman agar api tidak meluas. Saat ini sedang upaya pemadaman, perkembangan dilaporkan kembali Komandan.

Kasi Propam Polres Ogan Ilir AKP Hulman Manurung di lokasi menyampaikan bahwa untuk kendaraan AWC tidak bisa jauh dari jalan karena akses menuju titik api yang cukup jauh dan medan yang berlumpur, sehingga petugas harus berjalan kaki menuju titik api. Kapolres Ogan Ilir AKBP Rizka Aprianti, S.H., S.I.K., M.H. menjelaskan bahwa api yang sulit dijangkau oleh petugas gabungan dan ketersediaan air yang minim menyebabkan petugas mengalami kesulitan dalam proses pemadaman. Namun seluruh personel tetap berupaya maksimal untuk memadamkan api dan melakukan pendinginan di sekitar lokasi.

Kapolres Ogan Ilir AKBP Rizka Aprianti, S.H., S.I.K., M.H. menambahkan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan pihak terkait seperti BPBD Ogan Ilir, Manggala Agni Sumsel dan Pemerintah Kecamatan Pemulutan untuk membantu proses pemadaman. Petugas juga melakukan penyekatan agar api tidak merembet ke lahan warga dan ke area jalan tol yang dapat mengganggu jarak pandang pengendara akibat asap tebal. Api yang membakar lahan kering tersebut terlihat sangat besar dari kejauhan dan membuat langit malam memerah.

Pada kesempatan tersebut Kapolres Ogan Ilir menghimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Ogan Ilir untuk tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan dengan alasan apapun. “Kami himbau masyarakat stop Karhutla, mari kita jaga lingkungan kita”, tegas Kapolres. Karhutla dapat menyebabkan kabut asap, gangguan pernapasan, merusak ekosistem dan dapat dipidanakan sesuai dengan Undang-Undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Polres Ogan Ilir akan terus berkomitmen melakukan patroli Karhutla, memberikan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat serta akan menindak tegas pelaku pembakaran hutan dan lahan secara sengaja. Situasi terkini di Exit Tol Pemulutan masih dalam proses pemadaman dan monitoring oleh petugas gabungan.