Polsek Tanjung Raja Bersama Forkopimcam Gelar Patroli Cegah Karhutla di Desa Tanjung Temiang

OGAN ILIR – Polsek Tanjung Raja Polres Ogan Ilir melaksanakan kegiatan patroli gabungan dalam rangka antisipasi kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) pada Sabtu 10 Oktober 2026 sekira pukul 11.00 WIB sampai 12.00 WIB. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut perintah Wakapolda Sumsel melalui Kapolres Ogan Ilir.

Patroli gabungan dipimpin Kapolsek Tanjung Raja AKP Sondi Fraguna, S.H., M.Si bersama Camat Tanjung Raja, Kapolpos Rantau Panjang, unsur Tiga Pilar Desa (Pemerintah Desa, Bhabinkamtibmas dan Babinsa), BPBD Ogan Ilir dan Masyarakat Peduli Api (MPA). Objek sasaran patroli adalah wilayah yang dinilai berpotensi terjadinya Karhutla di wilayah hukum Polsek Tanjung Raja.

Adapun lokasi yang menjadi titik patroli adalah Desa Tanjung Temiang Kecamatan Tanjung Raja. Di sepanjang rute patroli, Kapolsek melalui Bhabinkamtibmas memberikan himbauan kepada masyarakat agar tidak membuka atau membersihkan lahan pertanian maupun perkebunan dengan cara membakar sekecil apapun. Warga juga dilarang membakar sampah atau sisa tanaman serta membuang puntung rokok sembarangan yang berpotensi menimbulkan kebakaran.

Kapolsek Tanjung Raja juga menyampaikan adanya ancaman hukuman pidana penjara maupun denda materi tanpa toleransi baik individu maupun korporasi bagi yang melakukan pembakaran hutan dan lahan. Edukasi ini penting agar masyarakat lebih memahami dampak hukum dan lingkungan dari Karhutla.

Selama pelaksanaan patroli gabungan tidak ditemukan adanya titik api di sepanjang rute yang dilalui Tim Gabungan. Kegiatan berakhir sekira pukul 12.00 WIB berjalan dengan lancar dan situasi wilayah Desa Tanjung Temiang aman kondusif.