Polsek Tanjung Raja dan Forkopimcam Intensifkan Edukasi Larangan Bakar Lahan

OGAN ILIR – Polsek Tanjung Raja Polres Ogan Ilir bersama Forkopimcam Rantau Panjang terus mengintensifkan patroli pencegahan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla). Patroli gabungan dilaksanakan pada Minggu 11 Oktober 2026 sekira pukul 13.30 WIB di wilayah hukum Polsek Tanjung Raja.

Kegiatan yang merupakan tindak lanjut perintah Wakapolda Sumatera Selatan melalui Kapolres Ogan Ilir ini dipimpin Kapolsek Tanjung Raja AKP Sondi Fraguna, S.H., M.Si bersama Camat Rantau Panjang, Kapolpos Rantau Panjang, Tiga Pilar Desa, BPBD Ogan Ilir dan Masyarakat Peduli Api (MPA). Fokus patroli berada di Desa Sejangko II Kecamatan Rantau Panjang yang berpotensi Karhutla.

Petugas gabungan menyambangi warga dan memberikan himbauan secara humanis. Masyarakat dilarang keras membuka atau membersihkan lahan pertanian dan perkebunan dengan cara membakar. Larangan juga termasuk membakar sampah, sisa tanaman, dan membuang puntung rokok di sembarang tempat yang rawan memicu kebakaran.

Dalam kesempatan tersebut, Kapolsek juga mengedukasi warga terkait sanksi hukum. Pelaku pembakaran hutan dan lahan akan dikenakan pidana penjara dan denda materi tanpa toleransi, baik perorangan maupun korporasi. Edukasi ini untuk memberikan efek jera dan kesadaran hukum.

Selama patroli berlangsung, tim gabungan tidak menemukan titik api di wilayah Desa Sejangko II. Kegiatan selesai pukul 14.30 WIB dalam keadaan aman, tertib, lancar dan kondusif, serta menunjukkan solidnya sinergitas TNI-Polri bersama pemerintah dan masyarakat dalam mencegah Karhutla.