Sinergitas TNI-Polri dan Stakeholder, Polsek Tanjung Raja Bersama Tim Gabungan Berhasil Padamkan Kebakaran Semak Belukar Seluas 2 Hektar di Sungai Pinang

OGAN ILIR, Sumsel – Respon cepat ditunjukkan Polsek Tanjung Raja Polres Ogan Ilir dalam penanganan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla). Pada Rabu (07/10/2026) malam, tim gabungan berhasil memadamkan kebakaran semak belukar seluas 2 hektar di Kelurahan Sungai Pinang, Kecamatan Sungai Pinang, Kabupaten Ogan Ilir.

Kegiatan pengecekan titik api (hotspot) dan pemadaman tersebut dilaksanakan sekira pukul 19.30 WIB hingga pukul 21.00 WIB, setelah adanya informasi hotspot yang terpantau di wilayah tersebut.

Kapolres Ogan Ilir Polda Sumsel melalui Kapolsek Tanjung Raja AKP Sondi Fraguna, S.H., M.Si menjelaskan, begitu menerima laporan adanya titik api, pihaknya langsung berkoordinasi dan bergerak cepat menuju lokasi bersama instansi terkait.

“Kami langsung menerjunkan personel untuk cek TKP dan melakukan upaya pemadaman agar api tidak meluas,” ujar AKP Sondi Fraguna.

Proses pemadaman melibatkan personel gabungan yang solid. Dengan rincian Polri 3 Personel, BPBD Ogan Ilir 8 Personel, Dishub 3 Personel, Sat Pol PP 3 Personel, serta bantuan dari warga dan Masyarakat Peduli Api (MPA) sebanyak 10 orang.

Lokasi kebakaran berada di semak belukar milik warga yang belum diketahui pemiliknya, tepatnya di Kelurahan Sungai Pinang dengan titik koordinat -3.34224065S, 104.7955598E. Luas lahan yang terbakar diperkirakan mencapai 2 hektar.

Berkat kesigapan dan kerja sama yang baik antar personel di lapangan, api berhasil dikuasai dan dipadamkan sepenuhnya.

“Alhamdulillah sekira pukul 21.00 WIB api berhasil dipadamkan total, tidak ada lagi sisa api maupun asap. Saat ini personel gabungan masih standby di lokasi untuk pendinginan dan monitoring guna mengantisipasi munculnya api kembali,” tegas Kapolsek.

AKP Sondi Fraguna juga mengingatkan kepada seluruh masyarakat, khususnya di Kecamatan Sungai Pinang dan sekitarnya, agar tidak membuka lahan dengan cara membakar. Selain melanggar hukum, Karhutla dapat merusak ekosistem, mengganggu kesehatan dan menimbulkan kabut asap yang merugikan banyak pihak.

Pihaknya juga menegaskan akan terus meningkatkan patroli dan sosialisasi pencegahan Karhutla serta berkoordinasi intens dengan stakeholder terkait.