Tindak Lanjut Perintah Kapolda, Polsek Tanjung Raja Gelar Patroli Gabungan Cegah Karhutla di Ketapang I

OGAN ILIR – Menindaklanjuti perintah Kapolda Sumsel melalui Kapolres Ogan Ilir, Polsek Tanjung Raja bersama Forkopimcam dan unsur terkait gencar melaksanakan patroli pencegahan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).
Patroli gabungan tersebut dilaksanakan pada Selasa 13 Oktober 2026 sekira pukul 14.00 WIB hingga 15.00 WIB dengan sasaran wilayah rawan Karhutla di wilayah hukum Polsek Tanjung Raja.
Kegiatan dipimpin Kapolsek Tanjung Raja AKP Sondi Fraguna, S.H., M.Si bersama Kapolpos Rantau Panjang, unsur tiga pilar desa (Pemerintah Desa, Bhabinkamtibmas dan Babinsa), BPBD Ogan Ilir serta Masyarakat Peduli Api (MPA).
Adapun lokasi yang menjadi fokus patroli yakni Desa Ketapang I Kecamatan Rantau Panjang yang dinilai berpotensi terjadinya Karhutla sehingga perlu dilakukan pemantauan intensif.
Dalam patroli tersebut, Kapolsek Tanjung Raja melalui Bhabinkamtibmas menyampaikan sejumlah himbauan penting kepada warga, di antaranya larangan membuka lahan pertanian atau perkebunan dengan cara membakar, larangan membakar sampah atau membuang puntung rokok sembarangan, serta ancaman pidana penjara dan denda bagi pelaku pembakaran baik individu maupun korporasi.
Dari hasil patroli yang dilakukan tim gabungan di sepanjang rute, tidak ditemukan adanya titik api. Kegiatan berjalan lancar, aman dan kondusif sebagai wujud kesiapsiagaan dalam mencegah bencana Karhutla.



