Antisipasi Karhutla, Polsek Tanjung Raja Patroli Gabungan di Desa Sungai Pinang III

OGAN ILIR – Polsek Tanjung Raja bersama Forkopimcam, Tiga Pilar Desa, BPBD dan Masyarakat Peduli Api (MPA) melaksanakan patroli gabungan dalam rangka antisipasi kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di wilayah hukum Polsek Tanjung Raja, Sabtu 31 Oktober 2026.

Patroli dimulai sekira pukul 12.30 WIB sebagai tindak lanjut perintah Kapolda Sumatera Selatan melalui Kapolres Ogan Ilir terkait pencegahan Karhutla di wilayah rawan.Kegiatan dipimpin langsung Kapolsek Tanjung Raja AKP Sondi Fraguna, S.H., M.Si. bersama unsur Tiga Pilar Desa yang terdiri dari pemerintah desa, Bhabinkamtibmas dan Babinsa, serta personel BPBD Ogan Ilir dan Masyarakat Peduli Api.Adapun sasaran patroli kali ini difokuskan di wilayah yang dinilai berpotensi terjadinya Karhutla, yakni di Desa Sungai Pinang III Kecamatan Sungai Pinang Kabupaten Ogan Ilir.

Dalam kegiatan tersebut, Kapolsek Tanjung Raja melalui Bhabinkamtibmas menyampaikan sejumlah himbauan penting kepada masyarakat di sepanjang rute patroli.Masyarakat dilarang keras membuka atau membersihkan lahan pertanian maupun perkebunan dengan cara membakar, sekecil apapun. Warga juga dilarang membakar sampah atau sisa tanaman di lahan serta membuang puntung rokok sembarangan yang dapat memicu kebakaran.

Kapolsek juga menegaskan adanya ancaman pidana penjara maupun denda tanpa toleransi baik bagi perorangan maupun korporasi yang terbukti melakukan pembakaran hutan dan lahan.Dari hasil patroli gabungan yang berlangsung hingga pukul 13.30 WIB tersebut, petugas tidak menemukan adanya titik api di sepanjang rute yang dilalui.Kegiatan berjalan lancar, aman dan kondusif.

Polsek Tanjung Raja berkomitmen terus meningkatkan patroli dan sosialisasi guna mencegah Karhutla serta mengajak masyarakat bersama-sama menjaga lingkungan.