Cegah Karhutla, Polsek Tanjung Raja dan Forkopimcam Patroli di Desa Sejangko II

OGAN ILIR – Upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan terus digencarkan Polsek Tanjung Raja Polres Ogan Ilir. Pada Minggu 11 Oktober 2026 sekira pukul 13.30 WIB, dilaksanakan patroli gabungan pencegahan Karhutla di Desa Sejangko II Kecamatan Rantau Panjang, wilayah hukum Polsek Tanjung Raja.

Patroli ini menindaklanjuti perintah Wakapolda Sumatera Selatan melalui Kapolres Ogan Ilir. Kegiatan dipimpin Kapolsek Tanjung Raja AKP Sondi Fraguna, S.H., M.Si bersama Camat Rantau Panjang, Kapolpos Rantau Panjang, unsur Tiga Pilar Desa yakni Pemerintah Desa, Bhabinkamtibmas, Babinsa, serta BPBD Ogan Ilir dan Masyarakat Peduli Api (MPA).

Sasaran patroli adalah wilayah yang dinilai berpotensi terjadinya Karhutla. Dalam patroli tersebut, Kapolsek melalui Bhabinkamtibmas memberikan himbauan tegas kepada masyarakat. Warga dilarang membuka atau membersihkan lahan pertanian dan perkebunan dengan cara dibakar sekecil apapun.

Masyarakat juga dilarang membakar sampah atau sisa tanaman di lahan serta membuang puntung rokok sembarangan yang dapat memicu kebakaran. Petugas juga menegaskan adanya ancaman pidana penjara dan denda materi tanpa toleransi bagi pelaku pembakaran, baik perorangan maupun korporasi.

Hasil patroli, tidak ditemukan adanya titik api di sepanjang rute yang dilalui tim gabungan. Kegiatan berakhir pukul 14.30 WIB berjalan lancar, aman dan kondusif. Patroli gabungan ini memperkuat sinergitas Forkopimcam dalam menjaga wilayah Rantau Panjang tetap bebas dari Karhutla.