Polsek Rantau Alai Gelar KRYD Malam di Dua Desa, Cegah Aksi Premanisme dan 3C

RANTAU ALAI – Untuk menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif, Polsek Rantau Alai melaksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) pada Selasa malam 27 Oktober 2026.Kegiatan dimulai pukul 21.20 WIB hingga selesai, bertempat di Desa Kertabayang dan Desa Mekarsari, Kecamatan Rantau Alai, Kabupaten Ogan Ilir.Patroli KRYD dipimpin oleh Ps. KA SPKT 1 AIPDA S. Rudiyanto bersama empat personel Polsek Rantau Alai.
Metode yang dilakukan yakni melakukan razia dan pemeriksaan surat-surat kendaraan roda dua dan roda empat yang melintas.Kapolsek Rantau Alai IPTU M. Ibnu Irfan, S.H. menjelaskan, kegiatan cipta kondisi ini menyasar premanisme, pelaku kejahatan jalanan, pelaku 3C (curat, curas, curanmor), peredaran narkoba, senjata tajam, penjualan miras, petasan, serta pelanggaran lalu lintas.
Dari hasil kegiatan, tidak ditemukan adanya tindak pidana, narkoba, sajam, miras, maupun petasan. Tidak ada penindakan tilang terhadap kendaraan R2 dan R4, namun petugas memberikan teguran sebanyak 3 kali kepada pengendara.
Selama pelaksanaan, kegiatan KRYD berlangsung aman, tertib, dan lancar. Situasi di wilayah hukum Polsek Rantau Alai terpantau aman dan terkendali.



